Menggeser Paradigma Ambang Batas Parlemen

Senin, 20 Juli 2020 - 06:43 WIB
Proporsionalitas Hasil Pemilu

Melihat jejak sejarah di dalam penyusunan regulasi pemilu di Indonesia, hampir mustahil untuk berharap agar ambang batas parlemen dihapuskan. Pembentuk undang-undang, terutama partai politik di parlemen, telanjur yakin bahwa ambang batas parlemen adalah alat yang cukup efektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Apalagi secara konstitusional, MK sudah lima kali memutus perkara tentang ambang batas parlemen, dan menyatakan pilihan kebijakan itu adalah konstitusional.

Oleh sebab itu, diskursus terhadap ketentuan ambang batas parlemen sebaiknya digeser. Materi perdebatan sebaiknya tidak lagi diarahkan untuk membahas apakah ambang parlemen dihapuskan atau tetap ada. Justru lebih penting saat ini adalah, ketika menentukan besaran ambang batas parlemen, penting untuk diingatkan kepada pembentuk undang-undang, bahwa pemilu legislatif di Indonesia menggunakan sistem proporsional. Aren Lijpart dalam studinya yang berjudul Degrees of Proportionality of Proportional Representation Formulas (2003) menyebutkan, pemilu proporsional memiliki dua elemen dasar. Pertama, persentase perolehan kursi sebuah partai politik di parlemen, mesti setimpal dengan perolehan suaranya di dalam pemilu. Artinya, jika partai politik memperoleh 10% suara sah secara nasional, partai tersebut idealnya mendapatkan 10% dari total kursi di parlemen. Kedua, partai besar dan partai kecil diperlakukan secara setara.

Andrew Reynolds dkk di dalam Electoral System Design: The New International IDEA Handbook (2005) juga menekankan satu aspek penting agar hasil pemilu dapat disebut proporsional. Ia menyebutkan bahwa salah satu hal penting dari sebuah pemilu proporsional adalah menghasilkan sangat sedikit suara pemilih yang terbuang. Artinya, semakin sedikit suara yang terbuang maka semakin proporsional hasil pemilunya. Penekanan ini tentu penting bagi negara seperti Indonesia yang meneguhkan diri sebagai negara yang menganut sistem pemilu proporsional, seperti yang dinukilkan dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017.

Tiga aspek yang menentukan proporsionalitas pemilu seperti yang disebutkan tadi, sangatlah memiliki hubungan erat dengan ketentuan ambang batas parlemen. Dua hal yang paling utama tentu saja tentang perlakuan yang setara antara partai besar dan partai kecil, dan terkait suara pemilih yang terbuang sebagai akibat dari adanya ambang batas parlemen.

Ketentuan ambang batas parlemen bertujuan menyaring terlebih dahulu partai politik yang sudah mendapatkan suara dari pemilu untuk bisa diikutkan di dalam perhitungan kursi parlemen. Namun, tesis ini juga diimbangi dengan kewajiban bagi partai politik untuk serius menggalang dukungan pemilih, guna membuktikan partai tersebut dapat memenuhi ambang batas tertentu, sehingga layak mendapatkan kursi parlemen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!