Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Selasa, 04 April 2023 - 11:45 WIB
Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji, pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu, itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain.
Kalau dari KPK mengklaim terkait surat Kapolri itu bahwa mereka tidak mengusulkan pak Endar tidak diperpanjang dari jabatan, itu seperti apa pak?
Kalau mereka tidak mengusulkan ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29.
Setelah ini barulah tanggal 31, itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret). Yang pertama bahwa pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat penghadapan saya, tanggalnya 30 Maret 2023. Yang intinya mengucapkan terima kasih kira-kira seperti itu, saya kembali dihadapkan pada Kapolri.
Kemudian, surat SK nomor 152 ini, tertanggal 31. Diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan Sekjen tanggal 31. Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya disini adalah perintah Pak Kapolri.
Saya sampaikan hari ini, hari kerja pertama kali kerja disini karena atas perintah Pak Kapolri. Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan disini akan saya lakukan.
Sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu, apa yang akan pimpinan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK
Permasalahan kemudian di belakang itu sudah ada penunjukan Plt Dir Penyelidikan, dan lain-lain, itu urusan permasalahan berbeda
Sampai dengan hari ini saya masih punya akses untuk bisa email kantor, akses masuk ruangan, akses beberapa sistem internal kerja, cuma saya sudah tidak diundang lagi di dalam rapat-rapat pimpinan yang melibatkan direktur penyelidikan yang diundang sekarang sudah dir Lidik yang baru.
Kalau dari KPK mengklaim terkait surat Kapolri itu bahwa mereka tidak mengusulkan pak Endar tidak diperpanjang dari jabatan, itu seperti apa pak?
Kalau mereka tidak mengusulkan ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29.
Setelah ini barulah tanggal 31, itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret). Yang pertama bahwa pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat penghadapan saya, tanggalnya 30 Maret 2023. Yang intinya mengucapkan terima kasih kira-kira seperti itu, saya kembali dihadapkan pada Kapolri.
Kemudian, surat SK nomor 152 ini, tertanggal 31. Diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan Sekjen tanggal 31. Nah dengan adanya dua perintah seperti ini, ya saya sebagai anggota Polri tentunya akan membahasakan perintah atasan saya dalam hal ini Kapolri. Keberadaan saya disini adalah perintah Pak Kapolri.
Saya sampaikan hari ini, hari kerja pertama kali kerja disini karena atas perintah Pak Kapolri. Sepanjang ada hal-hal yang bisa saya lakukan disini akan saya lakukan.
Sampai nanti mungkin ada hal-hal lain saya tidak tahu, apa yang akan pimpinan KPK lakukan kepada saya, setidaknya saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan di KPK
Permasalahan kemudian di belakang itu sudah ada penunjukan Plt Dir Penyelidikan, dan lain-lain, itu urusan permasalahan berbeda
Sampai dengan hari ini saya masih punya akses untuk bisa email kantor, akses masuk ruangan, akses beberapa sistem internal kerja, cuma saya sudah tidak diundang lagi di dalam rapat-rapat pimpinan yang melibatkan direktur penyelidikan yang diundang sekarang sudah dir Lidik yang baru.
(abd)
tulis komentar anda