Waketum Garuda Bela Bambang Pacul soal RUU Perampasan Aset Tergantung Bos Partai
Senin, 03 April 2023 - 20:42 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. FOTO/IST
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membela Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Menurutnya, pernyataan Bambang Pacul yang menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset tergantung bos partai tidak salah.
"Saya melihat banyak yang menuding bahkan membuat narasi seolah-olah pernyataan salah satu anggota DPR RI bahwa, keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan aset menunggu arahan ketua umum adalah salah. Mereka hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Padahal, kata dia, suka tidak suka, berdasarkan UUD 1945 bahwa peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik. Makanya, lanjut dia, anggota DPR itu wajib menjadi anggota partai politik (parpol) karena mewakili parpol, bukan pribadi.
"Berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 1945, adalah perseorangan, sehingga setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan partai bukan keputusan orang perorang," kata juru bicara Partai Garuda ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan dalam partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik. Dia menambahkan, di dalam AD/ART ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi partai, dan itu sah-sah saja.
"Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita. Wakil rakyat itu adalah partai politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah oartainya juga, kalau arah oartainya ke kiri maka pasti semua anggota DPRnya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," katanya.
"Saya melihat banyak yang menuding bahkan membuat narasi seolah-olah pernyataan salah satu anggota DPR RI bahwa, keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan aset menunggu arahan ketua umum adalah salah. Mereka hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
Padahal, kata dia, suka tidak suka, berdasarkan UUD 1945 bahwa peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik. Makanya, lanjut dia, anggota DPR itu wajib menjadi anggota partai politik (parpol) karena mewakili parpol, bukan pribadi.
"Berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 1945, adalah perseorangan, sehingga setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan partai bukan keputusan orang perorang," kata juru bicara Partai Garuda ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan dalam partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik. Dia menambahkan, di dalam AD/ART ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi partai, dan itu sah-sah saja.
"Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita. Wakil rakyat itu adalah partai politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah oartainya juga, kalau arah oartainya ke kiri maka pasti semua anggota DPRnya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," katanya.
Lihat Juga :