Komisi II DPR Sebut Perppu Pemilu Bakal Dibawa ke Paripurna Besok

Senin, 03 April 2023 - 19:14 WIB
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Doli mulanya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bekerja sesuai tugas masing-masing.

Menurutnya, ketiga penyelenggara Pemilu ini sudah memiliki fasilitas yang lengkap dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sekarang sudah ditambah lagi dengan undang-undang (Perppu Pemilu besok disahkan)," ujarnya.

Oleh karena itu, Doli meminta penyelenggara Pemilu tidak melanggar ketentuan UU dalam menjalankan tugas. Pasalnya, tambah dia, Perppu Pemilu itu pun sudah memakan waktu dan perhatian dalam pembahasannya berhari-hari.

"Maka, gunakanlah UU itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!