KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra jika Mangkir Lagi

Senin, 03 April 2023 - 14:51 WIB
KPK meminta pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra memenuhi panggilan ulang pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023) nanti. FOTO/IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra memenuhi panggilan ulang pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023) nanti. Jika kembali mangkir, maka KPK akan melakukan penjemputan paksa.

Dito Mahendra sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun dari beberapa panggilan yang dilayangkan KPK, Dito selalu mangkir.



Dalam catatan lebih dari tiga kali Dito tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pertama, Dito mangkir pada 18 November, kemudian 21 Desember 2022, 5 Januari 2023, dan terakhir pada 31 Maret 2023.

Baca juga: Bareskrim: Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan

"Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Untuk diketahui, sebelumnya KPK berhasil menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan TPPU Nurhadi. KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!