Nasib Rafael Alun Usai Diperiksa, KPK: Hampir Tidak Ada Tersangka yang Tak Ditahan

Senin, 03 April 2023 - 13:11 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait LHKPN miliknya senilai Rp 56 miliar yang dinilai janggal, Rabu (1/3/2023). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka, Senin (3/4/2023) hari ini. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan tersangka penerima gratifikasi yang diduga terkait pemeriksaan perpajakan.

Meski telah berstatus tersangka, tapi Rafael Alun belum ditahan KPK. Terkait peluang penahanan terhadap Rafael Alun pascadiperiksa sebagai tersangka, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.



"Tadi ada pertanyaan juga, apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Rafael Alun Dicecar soal Tas Mewah hingga Safe Deposit Box Puluhan Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!