AHY Tuding Moeldoko Kembali Coba Ambil Alih Demokrat Lewat PK di MA
Senin, 03 April 2023 - 12:04 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan ada upaya yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kepengurusan DPP Partai Demokrat.
"Sebulan lalu pada 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Jhonny Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY mengungkapkan upaya tersebut dilakukan pasca KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara yang merupakan abal-abal dan ilegal serta gagal total pada tahun 2021 lalu.
"Kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487/K-PUN 2022 yang telah diputus pada 29 September 2022," jelas AHY.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK dikatakan AHY adalah karena ia mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY melihat kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukan bukti baru.
"Keempat novum itu sudah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara Nomor 150G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021," papar AHY.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan secara resmi tim hukum DPP Partai Demokrat akan melakukan kontra memori atau jawaban atas PK tersebut. "Kita yakin Partai Demokrat berada di posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjuk sudah 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dkk," tegas AHY.
Meskipun sebenarnya tidak ada kesempatan bagi Moeldoko untuk memenangkan sengketa kepengurusan Partai Demokrat, AHY melihat ada upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan ketidakpastian hukum yang tengah terjadi.
"Sebulan lalu pada 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Dokter Jhonny Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca Juga
AHY mengungkapkan upaya tersebut dilakukan pasca KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara yang merupakan abal-abal dan ilegal serta gagal total pada tahun 2021 lalu.
"Kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487/K-PUN 2022 yang telah diputus pada 29 September 2022," jelas AHY.
Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK dikatakan AHY adalah karena ia mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, AHY melihat kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukan bukti baru.
"Keempat novum itu sudah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara Nomor 150G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada 23 November 2021," papar AHY.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan secara resmi tim hukum DPP Partai Demokrat akan melakukan kontra memori atau jawaban atas PK tersebut. "Kita yakin Partai Demokrat berada di posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjuk sudah 16 kali pengadilan memenangkan Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dkk," tegas AHY.
Meskipun sebenarnya tidak ada kesempatan bagi Moeldoko untuk memenangkan sengketa kepengurusan Partai Demokrat, AHY melihat ada upaya yang dilakukan dengan memanfaatkan ketidakpastian hukum yang tengah terjadi.
tulis komentar anda