Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi

Senin, 03 April 2023 - 10:23 WIB
Rafael Alun Trisambodo...
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambod o (RAT) memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Rafael Alun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekira pukul 09.58 WIB. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya. Namun, Rafael Alun irit bicara.

Baca juga: Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Siap Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Ayah Mario Dandy Satriyo ini memilih bungkam saat dicecar awak media soal apa saja yang dipersiapkan untuk pemeriksaan hari ini. "Permisi ya, permisi," ujar Rafael Alun di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara gratifikasi Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!