Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah Resmi Ditunda
Minggu, 19 Juli 2020 - 20:59 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti. Selain mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah Ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Tanwir dengan agenda utama penetapan pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 pada Minggu (19/7/2020) secara virtual.
Sidang diikuti anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah dan PW ‘Aisyiyah se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat. Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.(Baca juga: DPR Akan Pelajari Kajian Muhammadiyah tentang RUU Cipta Kerja )
Keputusan penundaan tersebut ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti. Selain mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta, keputusan lainnya Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
"Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya," ujar Haedar Nashir dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews.
Sidang diikuti anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah dan PW ‘Aisyiyah se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat. Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.(Baca juga: DPR Akan Pelajari Kajian Muhammadiyah tentang RUU Cipta Kerja )
Keputusan penundaan tersebut ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti. Selain mengesahkan penundaan Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta, keputusan lainnya Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pada tahun 2022 setelah pelaksanaan ibadah haji.
"Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya," ujar Haedar Nashir dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews.
Lihat Juga :