KASN Perintahkan Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat yang Tuai Polemik

Sabtu, 01 April 2023 - 21:24 WIB
Tidak sampai di situ saja, KASN memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalamjJabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.

Terpisah, Asisten Komisioner Komisi ASN Kukuh Heruyanto menegaskan pada intinya surat yang dikeluarkan KASN ini punya kewajiban untuk segera dilaksanakan oleh Pj Bupati Intan Jaya karena bersifat final dan mengikat. Bahkan jika ternyata diabaikan, maka Pj Bupati bisa saja diberhentikan melalui koordinasi KASN dengan Kemendagri.

Baca juga: 6.355 ASN Depok Bakal Terima THR pada Pertengahan April 2023

"Artinya tindak lanjut rekomendasi KASN ini wajib hukumnya karena punya sifat final dan mengikat," pungkas Kukuh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!