Soal Penahanan Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kan Soal Waktu Saja

Sabtu, 01 April 2023 - 18:46 WIB
KPK mengungkap alasan belum menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Rafael Alun. Ia mengatakan penahanan Rafael Alun tinggal menunggu waktu.



"Ini kan soal waktu saja," ujar Ali kepada MPI, Sabtu (1/4/2023).

Ali juga mengatakan pihaknya masih dalam bekerja untuk memenuhi bukti-bukti lainnya untuk proses hukum selanjutnya. "Penyidik masih terus bekerja," ucapnya.



Sebelumnya, Seperti diketahui Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun hingga saat ini belum ditahan.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

KPK juga sudah menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik Rafael Alun. Safe deposit box tersebut merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jumat (31/3/2023).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More