KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Rafael Alun Dilandasi Aturan Perundang-undangan

Jum'at, 31 Maret 2023 - 14:28 WIB
KPK menegaskan penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dilandasi aturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dilandasi aturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons bantahan Rafael Alun telah menerima gratifikasi. Rafael Alun juga mengkritisi status tersangka yang disematkan KPK.





"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," ujar Ali melalui pesan singkat, Jumat (31/3/2023).

Dalam kesempatan ini, Ali mempersilakan Rafael Alun untuk mengklarifikasi ke penyidik jika tidak sepakat atas penetapan tersangka KPK. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka.

"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan Tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," jelas Ali.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," sambungnya.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More