Tegas seperti Polri, Komjak Minta Kejaksaan Tindak Anggotanya di Kasus Djoko Tjandra
Minggu, 19 Juli 2020 - 15:29 WIB
Karena, Hari berdalih dalam video itu tidak tampak Kajari Jaksel bertemu dengan siapa. Ia hanya menyebut yang terlihat dalam video tersebut yakni hanya sepatu, meja dan sosok Kajari Jaksel.
"Bertemu dengan siapa, itu kan masih dugaan. Memang kelihatan Pak Kajari Jakarta Selatan, tapi tidak tampak dengan siapa. Apakah benar Pak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan salah satu pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, ini lah yang perlu diklarifikasi," jelasnya.
Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, Djoko Tjandra diketahui sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara meski akhirnya telah ditarik. (Baca juga: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra)
Selain itu, Djoko Tjandra juga dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopotnya dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
"Bertemu dengan siapa, itu kan masih dugaan. Memang kelihatan Pak Kajari Jakarta Selatan, tapi tidak tampak dengan siapa. Apakah benar Pak Kajari Jakarta Selatan bertemu dengan salah satu pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, ini lah yang perlu diklarifikasi," jelasnya.
Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, Djoko Tjandra diketahui sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara meski akhirnya telah ditarik. (Baca juga: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra)
Selain itu, Djoko Tjandra juga dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Lalu, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopotnya dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
(kri)
Lihat Juga :