KPK Usut Dugaan Aliran Uang Haram Bupati Kapuas ke Dua Lembaga Survei

Rabu, 29 Maret 2023 - 18:27 WIB
Tim penyidik KPK bakal mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) mengenakan rompi oranye. Foto/MPI
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE). Termasuk, adanya aliran uang ke dua lembaga survei nasional.

"Tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya, KPK mengungkap ada dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Ben Brahim dan istrinya merupakan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.





Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber MNC Portal Indonesia, dua lembaga survei nasional tersebut yakni, Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia. Ali mengamini ihwal aliran uang ke dua lembaga survei nasional tersebut.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya," ujar Ali dikonfirmasi soal dua lembaga survei nasional tersebut.

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka



KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More