Kominfo: RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:29 WIB
JAKARTA - Sekelumit masalah menjadi pokok utama perlunya Undang-Undang (RUU) Kesehatan . Sebagai contoh kasus di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang bayi dari ibu bernama Asmia, meninggal ketika baru dilahirkan pada Januari lalu. Salah satu penyebabnya adalah akses jalan dari rumahnya menuju fasilitas kesehatan jauh dan sulit dilalui kendaraan.
Pada November 2019, belasan warga Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat terpaksa harus menempuh belasan kilometer dengan berjalan kaki menuju puskesmas terdekat di kota kecamatan. Mereka berjalan selama tiga hari dari kampung halaman mereka.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menilai, dua kasus tersebut menjadi gambaran dari beragam permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia. Melihat berbagai kasus kesehatan yang telah terjadi, dia menyambut baik RUU Kesehatan yang tengah dibahas.
Saat ini, DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU Kesehatan yang diharapkan dapat menjadi kunci untuk menjamin hak warga negara untuk memiliki kehidupan yang baik dan sehat sejahtera lahir dan batin. RUU Kesehatan ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.
"RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan hingga pemerataan dokter spesialis," tutur Usman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Merujuk pada pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tujuan dari RUU Kesehatan adalah untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif. RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, Usman berharap Kementerian Kesehatan mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan menggelar Public Hearing, selain menampung aspirasi melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id. Dalam kaitan ini, Kominfo berperan mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan buat masyarakat. Untuk meningkatkan partisipasi publik, Kominfo berupaya menggunakan beragam media, meliputi media cetak, elektronik, media daring, media sosial, tatap muka.
"Kami akan memanfaatkan jejaring yang selama ini kami miliki untuk ikut mensosialisasikan tentang tahap public hearing dan pentingnya RUU Kesehatan ini. Harapannya masyarakat ikut berpartisipasi dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan sehingga RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat," pungkas Usman.
Pada November 2019, belasan warga Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat terpaksa harus menempuh belasan kilometer dengan berjalan kaki menuju puskesmas terdekat di kota kecamatan. Mereka berjalan selama tiga hari dari kampung halaman mereka.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menilai, dua kasus tersebut menjadi gambaran dari beragam permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia. Melihat berbagai kasus kesehatan yang telah terjadi, dia menyambut baik RUU Kesehatan yang tengah dibahas.
Saat ini, DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU Kesehatan yang diharapkan dapat menjadi kunci untuk menjamin hak warga negara untuk memiliki kehidupan yang baik dan sehat sejahtera lahir dan batin. RUU Kesehatan ini sangat penting untuk menanggulangi berbagai permasalahan kesehatan di masyarakat.
"RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasi yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia, baik dari aspek peningkatan layanan kepada masyarakat, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan hingga pemerataan dokter spesialis," tutur Usman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Merujuk pada pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tujuan dari RUU Kesehatan adalah untuk memberikan pengawasan dan perawatan kesehatan secara promotif dan preventif. RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, Usman berharap Kementerian Kesehatan mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan menggelar Public Hearing, selain menampung aspirasi melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id. Dalam kaitan ini, Kominfo berperan mendiseminasi pentingnya RUU Kesehatan buat masyarakat. Untuk meningkatkan partisipasi publik, Kominfo berupaya menggunakan beragam media, meliputi media cetak, elektronik, media daring, media sosial, tatap muka.
"Kami akan memanfaatkan jejaring yang selama ini kami miliki untuk ikut mensosialisasikan tentang tahap public hearing dan pentingnya RUU Kesehatan ini. Harapannya masyarakat ikut berpartisipasi dan memiliki pemahaman yang benar tentang pentingnya RUU Kesehatan sehingga RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam meraih data secara langsung dari masyarakat," pungkas Usman.
(muh)
tulis komentar anda