Basperindo Apresiasi Pemerintah Minta THR Dibayar Tepat Waktu
Rabu, 29 Maret 2023 - 17:02 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Badan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia (DPN Basperindo) mengapresiasi pemerintah yang mendorong semua elemen untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2023 tepat waktu dan tidak ada pemotongan. Basperindo sepakat dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 bagi pekerja/buruh agar dibayarkan tepat waktu tanpa dicicil.
"Ini kami dorong agar THR tepat dibayarkan H-7 Hari Raya dan dibayarkan tepat waktu, tidak terlambat, dan dibayar full, termasuk tidak ada pemotongan atau model menyicil," kata Kepala DPN Basperindo Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Wakil Ketua Umum DPP KSPSI mengatakan, THR adalah hak buruh wajib diberikan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Termasuk jika ada teguran baik lisan maupun tulisan hingga sanksi berat perlu diberlakukan sehingga semua disiplin," kata pimpinan organisasi sayap pekerja buruh Partai Perindo itu.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Maju Sehari, Menaker Minta Perusahaan Percepat Pembayaran THR
Menurutnya, dengan pembayaran THR tepat waktu tanpa dicicil, para pekerja di seluruh Indonesia bisa merayakan Hari Raya Lebaran dengan lebih semarak bersama keluarga. Bukan hanya itu, THR juga membantu pergerakan ekonomi di masyarakat.
"Kita sama-sama mendorong supaya ekonomi masyarakat menggeliat. THR tentu salah satu yang bisa memicu ekonomi masyarakat bergerak," kata Arnod yang juga Ketua Pimpinan Pusat bidang Percetakan Penerbitan Media dan Informasi KSPSI ini.
"Ini kami dorong agar THR tepat dibayarkan H-7 Hari Raya dan dibayarkan tepat waktu, tidak terlambat, dan dibayar full, termasuk tidak ada pemotongan atau model menyicil," kata Kepala DPN Basperindo Arnod Sihite kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Wakil Ketua Umum DPP KSPSI mengatakan, THR adalah hak buruh wajib diberikan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Termasuk jika ada teguran baik lisan maupun tulisan hingga sanksi berat perlu diberlakukan sehingga semua disiplin," kata pimpinan organisasi sayap pekerja buruh Partai Perindo itu.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Maju Sehari, Menaker Minta Perusahaan Percepat Pembayaran THR
Menurutnya, dengan pembayaran THR tepat waktu tanpa dicicil, para pekerja di seluruh Indonesia bisa merayakan Hari Raya Lebaran dengan lebih semarak bersama keluarga. Bukan hanya itu, THR juga membantu pergerakan ekonomi di masyarakat.
"Kita sama-sama mendorong supaya ekonomi masyarakat menggeliat. THR tentu salah satu yang bisa memicu ekonomi masyarakat bergerak," kata Arnod yang juga Ketua Pimpinan Pusat bidang Percetakan Penerbitan Media dan Informasi KSPSI ini.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda