Rapat Panas, Mahfud MD Ingatkan Komisi III DPR Tak Gertak Dirinya
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:48 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada Anggota Komisi III DPR peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar tidak menggertak dirinya. Sebab, dirinya juga bisa menggertak balik.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga meminta Anggota DPR tidak menghalang-halangi proses penyidikan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh pihak merintangi penyidikan yang dihukum pidana.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Freedrich Yunadi (kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto)," kata Mahfud saat RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Menurut Mahfud, cara kerja anggota DPR kerap menghambat proses penyidikan. "Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan," ucap Mahfud.
Salah satu contoh yang diberikan Mahfud yakni Freedrich Yunadi yang melindungi Setya Novanto dari kejaran KPK. Baginya, praktik melindungi pelaku kejahatan itu tak dibenarkan oleh hukum.
"Enggak boleh ini, lalu laporkan orang sembarang dilaporin sama dia, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama saudara," katanya.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga meminta Anggota DPR tidak menghalang-halangi proses penyidikan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh pihak merintangi penyidikan yang dihukum pidana.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum, iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Freedrich Yunadi (kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto)," kata Mahfud saat RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Menurut Mahfud, cara kerja anggota DPR kerap menghambat proses penyidikan. "Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan," ucap Mahfud.
Salah satu contoh yang diberikan Mahfud yakni Freedrich Yunadi yang melindungi Setya Novanto dari kejaran KPK. Baginya, praktik melindungi pelaku kejahatan itu tak dibenarkan oleh hukum.
"Enggak boleh ini, lalu laporkan orang sembarang dilaporin sama dia, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama saudara," katanya.
(abd)
tulis komentar anda