Eksklusif! Mahfud MD Buka Suara ke Aiman Soal Dana Janggal Rp349 T, Selengkapnya Malam Ini di The Prime Show with Aiman, iNews
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:17 WIB
JAKARTA - Gonjang-ganjing soal dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan tengah meramaikan tanah air. Berawal dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan transaksi janggal tersebut bernilai fantastis, yakni senilai Rp349 triliun.
Semula, Mahfud MD mengungkapkan transaksi janggal tersebut senilai Rp300 triliun. Namun, sesudah diteliti lagi jumlahnya bertambah menjadi Rp349 triliun. Kemudian, ia menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
Pernyataan Mahfud itu pun berbuntut panjang. Tak hanya itu, beberapa pihak menilai Ketua Komite TPPU tersebut memberikan informasi setengah-setengah. DPR juga telah berkali-kali mengirimkan panggilan ke Mahfud untuk meminta klarifikasi. Namun, pertemuan itu baru akan terlaksana hari ini (29/3). Mahfud diminta untuk memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya, memberi pengertian tentang apa itu pencucian uang tanpa ada yang ditutup-tutupi ke DPR terkait transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.
Lantas, fakta apa yang akan dibuka oleh Mahfud MD? Benarkah uang dengan nominal fantastis tersebut uang haram? Apa yang terjadi sebenarnya? Bagaimana kebenaran misteri ini dapat terpecahkan? Kami akan membahasnya secara tuntas dan eksklusif dalam dialog utama The Prime Show with Aiman, langsung bersama narasumber-narasumber terkait.
Saksikan selengkapnya hanya di The Prime Show with Aiman, malam ini (Rabu, 29 Maret 2023) pukul 21.00 WIB, dipandu oleh host spesial, Aiman Witjaksono , secara LIVE di iNews. Selain itu, dapat disaksikan juga secara streaming di Vision+ dan RCTI+.
Ayo set ulang frekuensi TV digital/STB anda, tonton iNews di saluran digital terbaik.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
Semula, Mahfud MD mengungkapkan transaksi janggal tersebut senilai Rp300 triliun. Namun, sesudah diteliti lagi jumlahnya bertambah menjadi Rp349 triliun. Kemudian, ia menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, juga melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
Pernyataan Mahfud itu pun berbuntut panjang. Tak hanya itu, beberapa pihak menilai Ketua Komite TPPU tersebut memberikan informasi setengah-setengah. DPR juga telah berkali-kali mengirimkan panggilan ke Mahfud untuk meminta klarifikasi. Namun, pertemuan itu baru akan terlaksana hari ini (29/3). Mahfud diminta untuk memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya, memberi pengertian tentang apa itu pencucian uang tanpa ada yang ditutup-tutupi ke DPR terkait transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.
Lantas, fakta apa yang akan dibuka oleh Mahfud MD? Benarkah uang dengan nominal fantastis tersebut uang haram? Apa yang terjadi sebenarnya? Bagaimana kebenaran misteri ini dapat terpecahkan? Kami akan membahasnya secara tuntas dan eksklusif dalam dialog utama The Prime Show with Aiman, langsung bersama narasumber-narasumber terkait.
Saksikan selengkapnya hanya di The Prime Show with Aiman, malam ini (Rabu, 29 Maret 2023) pukul 21.00 WIB, dipandu oleh host spesial, Aiman Witjaksono , secara LIVE di iNews. Selain itu, dapat disaksikan juga secara streaming di Vision+ dan RCTI+.
Ayo set ulang frekuensi TV digital/STB anda, tonton iNews di saluran digital terbaik.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
(zik)
tulis komentar anda