KY Sebut Putri Jaja Ahmad Jayus Juga Ikut Jadi Korban Dalam Peristiwa Pembacokan

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:37 WIB
Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus bersama putri perempuannya menjadi korban pembacokan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023). Foto/Komisi Yudisial
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus bersama putri perempuannya menjadi korban pembacokan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023).

"Tidak hanya Pak Jaja, tetapi anak perempuan beliau juga turut menjadi korban," ujar Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/3/2023).

Menurut Miko, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat. "Kami mengutuk tindakan ini. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Kita pantau perkembangannya supaya polisi bekerja agar peristiwa ini jelas," tuturnya.



"KY berharap agar kasus ini bisa terungkap dan Pak Jaja serta anaknya diberikan sehat dan selamat," sambungnya.

Diketahui, mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dibacok orang tidak dikenal (OTK) di rumahnya, Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Jaja mengalami luka bacok di leher belakang.

Saat ini, Jaja Ahmad Jayus dirawat intensif di RS Mayapada Bandung. Luka yang dialami korban diduga cukup parah.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Iya (benar)" kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, Jaja sementara diduga menjadi korban pembacokan. Sebab polisi masih menunggu hasil visum yang dilakukan terhadap korban. "Dugaan dibacok. Masih menunggu hasil visum," ujar Kusworo.



Menurut Kusworo, Jaja menderita luka di bagian leher belakangnya. Adapun Jaja kini sudah dilarikan ke RS Mayapada untuk mendapat penanganan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More