Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Uang Rp8,7 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:09 WIB
KPK mengantongi informasi bahwa fasilitas dan sejumlah uang yang diterima Ben Brahim kemudian digunakan untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas hingga Gubernur Kalimantan Tengah. Aliran uang itu juga diduga digunakan untuk Ary Egahni mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI ditahun 2019," terangnya.

Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.

KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) yang merupakan Anggota DPR Fraksi Nasdem. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More