Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Uang Rp8,7 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:09 WIB
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) pakai rompi oranye. Foto/MPI
JAKARTA - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) diduga menerima uang Rp8,7 miliar. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Johanis Tanak.

Uang tersebut terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK , bahwa pasutri ini diduga menerima uang korupsi dan pemotongan anggaran maupun suap yang bertentangan dengan jabatannya. Ada pun, sebagian dana haram tersebut diduga untuk membayar dua lembaga survei nasional.



"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survey nasional," kata Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Ben Brahim Bupati Kapuas Dua Periode





Dalam perkara ini, Ben Brahim selaku Bupati Kapuas dua periode diduga telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Tak hanya itu, Ben Brahim juga disinyalir menerima suap dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan istri Ben Brahim, Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Campur tangan Ary Egahni antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan

barang mewah.

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," ungkapnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More