Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Uang Rp8,7 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:09 WIB
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) pakai rompi oranye. Foto/MPI
JAKARTA - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) diduga menerima uang Rp8,7 miliar. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Johanis Tanak.

Uang tersebut terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK , bahwa pasutri ini diduga menerima uang korupsi dan pemotongan anggaran maupun suap yang bertentangan dengan jabatannya. Ada pun, sebagian dana haram tersebut diduga untuk membayar dua lembaga survei nasional.



Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istri Langsung Diperiksa KPK

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survey nasional," kata Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!