Jadi Tersangka Korupsi, Istri Bupati Kapuas Mundur dari Nasdem
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:00 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat yang juga istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, mengundurkan diri dari Partai Nasdem . Hal ini telah disampaikan Ary kepada pengurus partai secara lisan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku sedang menunggu surat resmi pengunduran diri Ary. "Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," terang Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Hermawi, langkah Ary untuk mundur sesuai dengan pakta integritas Partai Nasdem yang memang mengharuskan setiap caleg atau anggota legislatif mundur bila terlibat perkara korupsi.
"Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg, jika tersangka dalam perkara korupsi, maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya," ujar Hermawi.
Seperti diketahui, Ary ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya. Ben dan Ary diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Pemotongan dilakukan seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali, Selasa (28/3/2023).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku sedang menunggu surat resmi pengunduran diri Ary. "Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," terang Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Hermawi, langkah Ary untuk mundur sesuai dengan pakta integritas Partai Nasdem yang memang mengharuskan setiap caleg atau anggota legislatif mundur bila terlibat perkara korupsi.
"Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg, jika tersangka dalam perkara korupsi, maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya," ujar Hermawi.
Seperti diketahui, Ary ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya. Ben dan Ary diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Pemotongan dilakukan seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali, Selasa (28/3/2023).
(muh)
tulis komentar anda