Optimalkan Pelayanan Publik, Kemendagri Dorong Pemda Gunakan Aplikasi Puja Indah

Senin, 27 Maret 2023 - 22:06 WIB
Sosialiasi Aplikasi Puja Indah yang digelar Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo di Auditorium Lantai II Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Senin (27/3/2023). FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah (pemda) menggunakan aplikasi Puja Indah agar kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik. Dengan kualitas layanan yang diberikan diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pemda meningkat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo dalam acara Sosialiasi Aplikasi Puja Indah yang digelar Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo di Auditorium Lantai II Gedung Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Senin (27/3/2023).

"Masyarakat harus mendapatkan layanan yang dibutuhkan dengan optimal mulai dari layanan yang menjadi hak konstitusional dasar seperti hak-hak kependudukan sampai dengan layanan-layanan yang sifatnya administratif dan ekonomis untuk bisa mendukung penyelenggaraan di daerah maupun sampai di tingkat pusat," kata Yusharto dalam sambutannya.

Menurutnya, lewat aplikasi Puja Indah, pemda juga dapat memiliki kesempatan untuk mendigitalisasikan proses penyelenggaraan pemerintahan dengan tujuan mempercepat layanan pemerintahan dalam satu platform layanan.



"Layanan di tingkat desa umpamanya, ada SID (Sistem Informasi Desa) itu sudah digunakan kurang lebih oleh 4.500 desa di Indonesia. Kemudian juga dengan Smart Village Nusantara yang sudah digunakan sekitar 1.000 desa di Indonesia. Pilihan-pilihan ini menjadi lebih banyak termasuk juga untuk pemeriantah daerah yang kita coba tawarkan lewat Puja Indah," katanya.

Untuk diketahui, Pusat Jejaring Inovasi Daerah atau disingkat Puja Indah merupakan aplikasi milik BSKDN Kemendagri. Aplikasi ini memiliki sejumlah layanan, meliputi layanan pemerintahan dan layanan tematik. Layanan pemerintahan ini berisi inovasi layanan pendidikan, layanan perizinan, kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan, komoditas, dan aspirasi.

Selain itu, ada pula layanan trantibulinmas, sosial, pariwisata, pekerjaan umum, perhubungan, dan administrasi pemerintahan.

Sedangkan layanan tematik berisi layanan pajak dan retribusi daerah, layanan data tunggal kemiskinan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More