Sudah Disahkan, UU Ciptaker Dinilai Sudah Jadi Produk Hukum

Senin, 27 Maret 2023 - 19:09 WIB
Berikutnya tentu lanjut Rahmad, bagi pihak yang masih kontra disarankan agar menjalani proses hukum melalui judicial review ke MK.

"Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui," jelasnya.

"Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan apa pun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!