Sudah Disahkan, UU Ciptaker Dinilai Sudah Jadi Produk Hukum
Senin, 27 Maret 2023 - 19:09 WIB
Publik diajak untuk menghormati produk politik dan hukum yang sudah pemerintah dan parlemen sahkan. Tak terkecuali dengan UU Ciptaker yang baru disahkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Publik diajak untuk menghormati produk politik dan hukum yang sudah pemerintah dan parlemen sahkan. Hal ini tak terkecuali dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, kalau pun menolak, bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan sudah diambil. Apa pun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," kata Rahmad, Senin (27/3/2023).
Menurut Rahmad, pro dan kontra pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia. "Kita maklum, kita pahami masih banyak penolakan," ucap Rahmad.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, kalau pun menolak, bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keputusan sudah diambil. Apa pun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," kata Rahmad, Senin (27/3/2023).
Menurut Rahmad, pro dan kontra pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia. "Kita maklum, kita pahami masih banyak penolakan," ucap Rahmad.
Lihat Juga :