Biaya Pasien Corona di Dua RS Siloam Ditanggung Pemerintah

Selasa, 14 April 2020 - 12:24 WIB
masyarakat luas bisa menikmati pelayanan dan perawatan pasien Covid-19 dan PDP di RS Siloam Kelapa Dua dan Mampang. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pasien positif Corona dan pasien dalam pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Siloam di tanggung penuh oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020.

“Pemerintah khususnya Menkeu sudah mengalokasikan anggaran dan disalurkan lewat Menkes dalam Keputusan Menteri Kesehatan untuk ketetapan dan pelaksanaannya. Ini sesuatu hal yang positif bagi masyarakat warga Indonesia dimana setiap pasien ditanggung pemerintah,” kata Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati dalam keterangan tertulisnya Senin 13 April 2020.



Meski biaya perawatan pasien corona (Covid-19) yang ditanggung tidak akan mencukupi total biaya aktual dari rumah sakit swasta (yang tidak menerima subsidi dan bantuan keuangan pemerintah), Siloam telah memutuskan untuk mendukung penuh keputusan pemerintah dan memberikan pelayanan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menkes.

“Selanjutnya pasien Covid-19 dan PDP yang masuk dirawat RS Siloam Kelapa Dua dan RS Siloam Mampang akan dirawat oleh biaya Siloam yang nantinya akan ditagih berdasarkan peraturan walaupun tidak akan mencukupi dan menutupi selurah biaya,”ungkap Danang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!