JK: Masjid Tidak Boleh Digunakan untuk Berkampanye
Sabtu, 25 Maret 2023 - 00:32 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla ( JK ) mengimbau agar jangan sampai masjid dijadikan tempat kampanye Pemilu 2024 . Sebab, umat Islam bisa terpecah belah jika masjid digunakan untuk berkampanye.
"Masjid kita tidak boleh digunakan untuk berkampanye, karena kenapa? Bayangkan nanti kampanye anggota legislatif ada 24 partai. Kalau 24 semua minta di masjid berkampanye, habislah berkelahilah umat itu, kalau ada nanti calon presiden ada 10, nanti masing-masing minta di masjid, terpecah belah itu (masyarakat)," ujar JK saat ditemui di Kantor DMI, Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).
Menurut JK, tidak sepantasnya tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kelompok. JK tidak melarang anggota partai politik, gubernur, hingga calon-calon pemimpin lainnya untuk datang ke masjid melaksanakan salat.
Namun ia menegaskan untuk tidak menyuarakan tentang kampanye di dalamnya. "Tidak boleh, sama sekali untuk berkampanye di masjid. Bahwa kalau capres, cagub, cabup ingin salat di masjid itu wajib, tidak boleh dilarang. Tapi datang tidak boleh bicara kampanye," pungkas mantan Wakil Presiden (Wapres) ini.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan jangan berkampanye di masjid, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan. Sebab, larangan kampanye khususnya di tempat ibadah sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Hal tersebut dikatakan Wapres saat ditanya awak media, apalagi kini menjelang bulan Ramadan, sehingga ada potensi masjid disusupi dengan kampanye atau sebagai ajang aktivitas politik praktis oleh para calon yang akan maju pada Pemilu 2024. Wapres pun mengimbau agar pengurus masjid mengantisipasi hal ini terjadi.
"Masjid kita tidak boleh digunakan untuk berkampanye, karena kenapa? Bayangkan nanti kampanye anggota legislatif ada 24 partai. Kalau 24 semua minta di masjid berkampanye, habislah berkelahilah umat itu, kalau ada nanti calon presiden ada 10, nanti masing-masing minta di masjid, terpecah belah itu (masyarakat)," ujar JK saat ditemui di Kantor DMI, Jakarta Timur, Jumat (24/3/2023).
Menurut JK, tidak sepantasnya tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kelompok. JK tidak melarang anggota partai politik, gubernur, hingga calon-calon pemimpin lainnya untuk datang ke masjid melaksanakan salat.
Baca Juga
Namun ia menegaskan untuk tidak menyuarakan tentang kampanye di dalamnya. "Tidak boleh, sama sekali untuk berkampanye di masjid. Bahwa kalau capres, cagub, cabup ingin salat di masjid itu wajib, tidak boleh dilarang. Tapi datang tidak boleh bicara kampanye," pungkas mantan Wakil Presiden (Wapres) ini.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan jangan berkampanye di masjid, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan. Sebab, larangan kampanye khususnya di tempat ibadah sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Hal tersebut dikatakan Wapres saat ditanya awak media, apalagi kini menjelang bulan Ramadan, sehingga ada potensi masjid disusupi dengan kampanye atau sebagai ajang aktivitas politik praktis oleh para calon yang akan maju pada Pemilu 2024. Wapres pun mengimbau agar pengurus masjid mengantisipasi hal ini terjadi.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda