Penyuap Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Segera Diadili

Jum'at, 24 Maret 2023 - 14:59 WIB
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditunjukkan dalam konferensi pers. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe , Rijatono Lakka tidak lama lagi akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korusp (Tipikor) Jakarta Pusat. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) itu ke pengadilan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim JPU telah merampungkan surat dakwaan untuk Rijatono Lakka. Bahkan surat dakwaan dan berkas penyidikan Rijatono juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.



"Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Habis Diperiksa, KPK Langsung Tahan Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Saat ini, tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Rijatono Lakka. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.

"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar," kata Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!