Kemendagri Siapkan SE Larangan Bukber untuk Pemerintah Daerah
Kamis, 23 Maret 2023 - 21:50 WIB
JAKARTA - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah. SE ini sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang memerintahkan Mendagri memberikan arahan kepada kepada kepada gubernur, bupati, dan wali kota soal larangan buka puasa bersama.
"Surat sedang disiapkan untuk pemerintah daerah. Mudah-mudahan bisa segera disetujui sebelum dikirim ke daerah," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sementara itu, Seskab Pramono Anung menekankan bahwa larangan tersebut ditujukan kepada menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Larangan bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Baca juga: Seskab Pramono Anung: Masyarakat Umum Boleh Buka Puasa Bersama
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
"Surat sedang disiapkan untuk pemerintah daerah. Mudah-mudahan bisa segera disetujui sebelum dikirim ke daerah," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sementara itu, Seskab Pramono Anung menekankan bahwa larangan tersebut ditujukan kepada menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Larangan bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Baca juga: Seskab Pramono Anung: Masyarakat Umum Boleh Buka Puasa Bersama
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
(abd)
tulis komentar anda