Izin Haji Khusus dan Umrah Dialihkan ke BKPM, Syarat Tetap Diatur Kemenag

Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:40 WIB
Rosidin menambahkan, di sektor agama dan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM. Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya sebagai berikut:

1. Izin pendirian satuan pendidikan keagamaan,

2. Izin bagi pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan,

3. Izin pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta,

4. Izin pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan

5. Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!