KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin
Senin, 20 Maret 2023 - 11:15 WIB
Haryadi divonis tujuh tahun penjara denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Sementara Triyanto divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.
Haryadi terbukti bersalah karena menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Suap itu berkaitan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung.
Haryadi disebut menerima uang sebesar USD20.450 dan Rp20 juta. Ia juga disebut menerima mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Uang dan barang tersebut diterima Haryadi dari petinggi Summarecon Agung secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Haryadi terbukti bersalah karena menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika. Suap itu berkaitan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton milik Summarecon Agung.
Haryadi disebut menerima uang sebesar USD20.450 dan Rp20 juta. Ia juga disebut menerima mobil Volkswagen (VW) Scirocco 2000cc warna hitam tahun 2010 dan sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN 95218-572 warna carbon blue.
Uang dan barang tersebut diterima Haryadi dari petinggi Summarecon Agung secara langsung maupun melalui perantara. Pemberian ada yang dilakukan melalui sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
(muh)
Lihat Juga :