Menyorot Kinerja KPK, Butuh Konsistensi Berkelanjutan
Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:27 WIB
Kedua, kepemimpinan KPK dengan beberapa komisioner yang tidak kredibel. Pasalnya, dari lima komisioner terdapat pimpinan dengan rekam jejak yang tidak sepenuhnya bersih. Ketiga, ada Dewas yang sedikit banyak juga membuat KPK tidak lagi bebas sepenuhnya. Pasalnya, menurut Azyumardi, penyadapan dan OTT harus mendapat restu Dewas.
Azyumardi melanjutkan, meski belakangan KPK melakukan beberapa penangkapan kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah serta kolaborator korupsinya, tapi tetap publik masih skeptis dengan KPK. Menurutnya, masih harus ditunggu apakah penangkapan itu hanya untuk “menghibur” sebagaimana pernyataan seorang pimpinan KPK. (Baca juga: Youtube Cantik Aduhai Asal Batam ini Diciduk Polisi)
"Saya kira operasi penangkapan itu adalah atas izin Dewas. Kalau itu benar, berarti Dewas cukup memberikan ruang gerak bagi KPK. Masalahnya, seberapa besar ruang gerak itu. Dan, dalam kasus korupsi menyangkut pihak mana saja Dewas bisa memberi izin bagi KPK untuk melakukan operasi/penangkapan dan sebagainya," tegasnya.
Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan RI ini membeberkan, dengan kinerja KPK saat ini yang gagal memenuhi ekspektasi dan harapan publik, maka solusinya adalah KPK harus benar-benar direvitalisasi secara utuh. Pijakan utama revitalisasi tersebut adalah kembali ke UU lama KPK alias UU Nomor 30/2002.
"Kembali ke UU Nomor 30/2002 dan Presiden harus menerbitkan Perppu. Kemudian KPK juga tidak sekadar melakukan imbauan (pencegahan korupsi) tapi harus konsisten memberantas korupsi dengan penindakan siapa pun pelakunya," ucapnya.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai, semester I KPK di bawah Firli dkk lebih buruk serta tidak memiliki capaian yang membanggakan dibandingkan era Agus Rahardjo dkk. Menurut dia, ada banyak indikator yang dapat menjadi tolok ukur. Di antaranya, di bidang penindakan. Saat era Agus Rahardjo cs terlihat keseriusan meskipun mereka sempat diragukan.
Agus dkk, dia menyebutkan, menggebrak dengan melakukan sembilan kali OTT serta pengembangan berbagai kasus atau perkara. Dari penindakan yang dilakukan pada semester I Agus dkk, ada banyak politikus baik anggota DPR maupun DPRD, pengusaha besar, pejabat kementerian, pejabat kantor pajak, hingga pengacara, panitera/sekretaris pengadilan negeri, dan pejabat Mahkamah Agung yang ditangani KPK .
Azyumardi melanjutkan, meski belakangan KPK melakukan beberapa penangkapan kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah serta kolaborator korupsinya, tapi tetap publik masih skeptis dengan KPK. Menurutnya, masih harus ditunggu apakah penangkapan itu hanya untuk “menghibur” sebagaimana pernyataan seorang pimpinan KPK. (Baca juga: Youtube Cantik Aduhai Asal Batam ini Diciduk Polisi)
"Saya kira operasi penangkapan itu adalah atas izin Dewas. Kalau itu benar, berarti Dewas cukup memberikan ruang gerak bagi KPK. Masalahnya, seberapa besar ruang gerak itu. Dan, dalam kasus korupsi menyangkut pihak mana saja Dewas bisa memberi izin bagi KPK untuk melakukan operasi/penangkapan dan sebagainya," tegasnya.
Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan RI ini membeberkan, dengan kinerja KPK saat ini yang gagal memenuhi ekspektasi dan harapan publik, maka solusinya adalah KPK harus benar-benar direvitalisasi secara utuh. Pijakan utama revitalisasi tersebut adalah kembali ke UU lama KPK alias UU Nomor 30/2002.
"Kembali ke UU Nomor 30/2002 dan Presiden harus menerbitkan Perppu. Kemudian KPK juga tidak sekadar melakukan imbauan (pencegahan korupsi) tapi harus konsisten memberantas korupsi dengan penindakan siapa pun pelakunya," ucapnya.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai, semester I KPK di bawah Firli dkk lebih buruk serta tidak memiliki capaian yang membanggakan dibandingkan era Agus Rahardjo dkk. Menurut dia, ada banyak indikator yang dapat menjadi tolok ukur. Di antaranya, di bidang penindakan. Saat era Agus Rahardjo cs terlihat keseriusan meskipun mereka sempat diragukan.
Agus dkk, dia menyebutkan, menggebrak dengan melakukan sembilan kali OTT serta pengembangan berbagai kasus atau perkara. Dari penindakan yang dilakukan pada semester I Agus dkk, ada banyak politikus baik anggota DPR maupun DPRD, pengusaha besar, pejabat kementerian, pejabat kantor pajak, hingga pengacara, panitera/sekretaris pengadilan negeri, dan pejabat Mahkamah Agung yang ditangani KPK .
Lihat Juga :