Lagi, KPK Periksa Anggota KPU Bangkalan terkait Kasus Suap Abdul Latif Imron
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:12 WIB
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka RALAI dkk. Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap para saksi. Akan tetapi, Sairil Munir sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK. Saat itu, Sairil diklarifikasi aliran uang dari R Abdul Latif Amin Imron yang berkaitan dengan survei elektabilitas.
Sekadar informasi, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat mengungkap adanya aliran uang suap Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan survei elektabilitas. Sumber uang itu diduga bersumber dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," ujar Firli pada Kamis 8 Desember 2022.
KPK telah menetapkan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap para saksi. Akan tetapi, Sairil Munir sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK. Saat itu, Sairil diklarifikasi aliran uang dari R Abdul Latif Amin Imron yang berkaitan dengan survei elektabilitas.
Sekadar informasi, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat mengungkap adanya aliran uang suap Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk kepentingan survei elektabilitas. Sumber uang itu diduga bersumber dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," ujar Firli pada Kamis 8 Desember 2022.
KPK telah menetapkan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Lihat Juga :