Ungkap Pemodal di Balik Investasi Ilegal

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:14 WIB
Masyarakat harus semakin berhati-hati dalam memilih jenis investasi menyusul maraknya kasus penipuan berkedok investasi yang menimbulkan banyak korban. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
UPAYA memberantas praktik investasi ilegal sepertinya masih menemuai jalan terjal. Beragam cara dilakukan para pemangku kepentingan untuk mencegah kehadiran investasi ilegal, namun belum juga mampu meredamnya.

Habis satu, tumbuh seribu. Demikian kiasan yang menggambarkan keberadaan investasi ilegal semisal robot trading atau sejenisnya. Satu entitas berhasil diproses hukum hingga vonis, muncul entitas lain dengan praktik yang serupa. Demikian seterusnya, sehingga ada kesan penegakan hukum yang kurang "galak" sehingga pelaku berani berbuat serupa dengan sasaran kelompok masyarakat lain.



Baca juga e-paper koran-sindo.com

Belum hilang ingatan kita bagaimana kasus penipuan berkedok investasi dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan yang menghebohkan sepanjang tahun lalu, kini muncul kasus serupa di Surabaya. Di ibu kota Jawa Timur itu, muncul nama Wahyu Kenzo yang baru-baru ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan melalui investasi robot trading.

Doni Salmanan dan Indra Kenz kini sudah berstatus terpidana karena dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan binary option. Keduanya masing masing divonis delapan dan sepuluh tahun penjara. Adapun Wahyu Kenzo, kasusnya baru saja diungkap meski telah melakukan praktik robot trading sejak 2021 silam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!