Geledah Kantor PDAM hingga Rumah Eks Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Aliran Uang
Rabu, 15 Maret 2023 - 15:15 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi berbeda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa, 14 Maret 2023, kemarin. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, lima lokasi tersebut di antaranya Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Langkat dan rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). "Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat Sumut," katanya, Rabu (15/3/2023).
"Ada lima lokasi, di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini. Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen termasuk bukti aliran uang. "Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk bukti dugaan aliran uang," katanya.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. "Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," katanya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, lima lokasi tersebut di antaranya Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Langkat dan rumah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). "Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Langkat Sumut," katanya, Rabu (15/3/2023).
"Ada lima lokasi, di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini. Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen termasuk bukti aliran uang. "Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk bukti dugaan aliran uang," katanya.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. "Sehingga bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," katanya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," kata Ali.
Lihat Juga :
tulis komentar anda