Usut Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejagung Periksa 15 Saksi
Senin, 13 Maret 2023 - 20:42 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengusut dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Hingga kini, penyidik Kejagung telah memeriksa 15 saksi.
“Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, Kejagung belum merinci terkait kerugian negara yang dialami dalam proyek dengan nilai kontrak Rp13 triliun tersebut. “Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ucapnya.
Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga terdapat persengkokolan untuk mengatur pemenang lelang. Kuat dugaan perbuatan tersebut menguntungkan sejumlah pihak dan terindikasi merugikan keuangan negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13 triliun. Kini kasus tersebut dalam tingkat penyidikan.
“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000,” katanya.
“Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, Kejagung belum merinci terkait kerugian negara yang dialami dalam proyek dengan nilai kontrak Rp13 triliun tersebut. “Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ucapnya.
Ketut menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga terdapat persengkokolan untuk mengatur pemenang lelang. Kuat dugaan perbuatan tersebut menguntungkan sejumlah pihak dan terindikasi merugikan keuangan negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikuning sampai dengan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp13 triliun. Kini kasus tersebut dalam tingkat penyidikan.
“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda