Usut Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejagung Periksa 15 Saksi
Senin, 13 Maret 2023 - 20:42 WIB
Kejagung telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengusut dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated. Hingga kini, penyidik Kejagung telah memeriksa 15 saksi.
“Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, Kejagung belum merinci terkait kerugian negara yang dialami dalam proyek dengan nilai kontrak Rp13 triliun tersebut. “Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ucapnya.
Baca juga: Banyak Lubang di Tol Japek Dikeluhkan Masyarakat, Jasa Marga Minta Maaf
“Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Ketut menjelaskan sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun demikian, Kejagung belum merinci terkait kerugian negara yang dialami dalam proyek dengan nilai kontrak Rp13 triliun tersebut. “Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum,” ucapnya.
Baca juga: Banyak Lubang di Tol Japek Dikeluhkan Masyarakat, Jasa Marga Minta Maaf
Lihat Juga :