Bahas Djoko Tjandra, Rapat Komisi III Tertahan Izin Azis Syamsuddin

Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:08 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan dokumen surat jalan Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang kabur ke luar negeri beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/abdul rochim
JAKARTA - Izin untuk menggelar rapat gabungan terkait buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin. Akibatnya, Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus Djoko Tjandra .

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu 15 Juli 2020. Dia melanjutkan, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa 14 Juli 2020.



(Baca: Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra, Ketua MA Wajib Jaga Independensi Hakim PK)

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," ujar Herman ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!