Bahas Djoko Tjandra, Rapat Komisi III Tertahan Izin Azis Syamsuddin

Jum'at, 17 Juli 2020 - 18:08 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan dokumen surat jalan Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang kabur ke luar negeri beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/abdul rochim
JAKARTA - Izin untuk menggelar rapat gabungan terkait buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam, Azis Syamsuddin. Akibatnya, Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus Djoko Tjandra .

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu 15 Juli 2020. Dia melanjutkan, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa 14 Juli 2020.

(Baca: Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra, Ketua MA Wajib Jaga Independensi Hakim PK)

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," ujar Herman ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2020).



Sayangnya, kata dia, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani sesungguhnya telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7/2020) nanti.

“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Herman.

(Baca: DPR Minta Aparat Kerja Keras Tangkap Djoko Tjandra)

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut," tambah Herman.

Berdasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditanda tangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR. “Jadi pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing," terang Herman.

(Baca: Kabareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Aliran Uang Djoko Tjandra)

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk terus mengawasi aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus buronan Djoko Tjandra. Dia memastikan, Komisi III tidak akan menunda-nunda pelaksanaan RDP tersebut.

"Sejak awal kami di Komisi III selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Maka dari itu, sejak awal Komisi III selalu concern terhadap kasus Djoko Tjandra ini. Jadi sebaiknya teman-teman bisa bertanya ke Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam terkait kepastian RDP ini," tutur Herman.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More