Masa Tahanan Lukas Enembe Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Minggu, 12 Maret 2023 - 14:18 WIB
Masa tahanan Lukas Enembe diperpanjang hingga 30 hari ke depan terhitung mulai 14 Maret 2023, sesuai dengan ketetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masa tahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe diperpanjang hingga 30 hari ke depan terhitung mulai 14 Maret 2023. Hal ini sesuai dengan ketetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (12/3/2023).



Ali menjelaskan, alasan pihaknya masih memperpanjang penahanan Lukas Enembe. Sebab, penyidik masih butuh waktu untuk merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe. "Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," terang Ali

Baca juga: Rekening Milik Istri Lukas Enembe Diblokir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!