Menarik Aset Koruptor dengan MLA dan AEoI

Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:04 WIB
Maka, wajar saja jika beberapa kalangan pesimis saat merespons niat pemerintah mengaktifkan lagi TPK, sebagaimana yang telah dikemukakan Menteri Koogrdinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, baru-baru ini. TPK ditarget tak hanya mencari koruptor, tetapi juga mendeteksi aset-aset mereka yang disembunyikan di sejumlah negara. Publik, dan para pemerhati khususnya, sudah lama tahu di negara mana saja hasil jarahan itu biasanya disembunyikan. Namun, semua orang juga tahu betapa sulitnya menarik aset-aset dimaksud, sekalipun negara itu menjalin hubungan sangat harmonis dengan Indonesia.

Kini, ketika pemerintah coba berupaya lagi memburu aset-aset para koruptor, masyarakat pasti mendukung niat itu. Tetapi dengan melihat rentetan kegagalan di masa lalu, pembentukan TPK memang perlu kajian mendalam. Memang, upaya itu kini praktis dipermudah oleh adanya pembaruan sistem pertukaran informasi keuangan antar-negara. Artinya, secara teknis, pendeteksian aset kini menjadi lebih mudah. Tetapi, kajian mendalam saat membentuk TPK tetap diperlukan, terutama guna mencegah human error. Sebab, fakta historis membuktikan bahwa perburuan tersangka koruptor dan aset-aset mereka di negara lain seringkali gagal hanya karena faktor human error atau kelalaian yang direkayasa oleh oknum anggota tim pemburu. Artinya, perburuan itu tidak hanya menuntut efektivitas sinergi antar-institusi, melainkan juga tim yang bersih atau bebas dari kepentingan. Jika ada anggota tim terlibat konflik kepentingan, hasil pekerjaan itu akan menjadi sangat minimal.

Ada contoh kasus yang layak menjadi pelajaran. Dalam sebuah proses menarik aset koruptor pada sebuah bank di Swiss beberapa tahun lalu, semua upaya dan progres tim pemburu yang difasilitasi oleh Dubes RI di Swiss terhenti seketika, karena Jakarta tiba-tiba mengeliminasi peran dan fungsi Dubes RI untuk Swiss. Jakarta kemudian menunjuk sosok lain sebagai wakil resmi pemerintah Indonesia. Pola kerja seperti ini tidak bisa diterima pihak berwenang Swiss, sehingga proses penarikan aset itu terhenti. Kasus ini sempat menimbulkan kegaduhan setelah Dubes RI untuk Swiss membuat pengakuan terbuka di Jakarta.

Karena itu, sangat penting jika TPK nantinya harus mencerminkan sinergi antar-institusi yang efektif dan bebas dari kepentingan. Organisasi TPK tak perlu terlalu besar. Terpenting, semua unsur institusi yang relevan terwakili dalam TPK. Selain Kementerian keuangan, Bank Indonesia serta Kementerian Hukum dan HAM, idealnya ada juga unsur dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Polri. Kemenlu sangat diperlukan untuk penugasan para duta besar RI membangun komunikasi dengan pihak berwenang di negara tujuan TPK. Sedangkan Polri bisa menjalin kerjasama dengan Interpol untuk mendeteksi posisi tersangka koruptor.

Pekerjaan TPK praktis menjadi lebih mudah karena Indonesia telah menandatangani kesepakatan bilateral tentang pertukaran informasi keuangan antar-negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan sejumlah negara. AEoI adalah fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. AEoI juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi dana milik perorangan atau badan hukum yang disimpan di negara lain. Selain instrumen AEoI, ada juga instrumen Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik untuk Masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!