Waketum Hanura Ungkap Idenya untuk Awasi Harta Pejabat
Jum'at, 10 Maret 2023 - 19:59 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Partai Hanura Benny Rhamdani mengungkapkan idenya untuk mengawasi harta pejabat negara. Dia mengusulkan dibentuknya Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara.
Benny mengatakan, UU itu bisa menjadi dasar hukum atau alat untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara. Jika UU Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara disahkan nantinya, Benny mengaku siap menjadi orang yang pertama diselidiki harta kekayaannya.
"Silakan telusuri harta kekayaan saya, siap. Mudah kok itu ditelusuri. Karena kita ingin tahu juga, dari mana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD kabupaten/kota, gubernur sampai bupati didapat," ujar Benny kepada wartawan di Kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Menurut bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Partai Hanura ini, pemerintah harus segera memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara. Dia pun berharap, masyarakat tidak perlu sungkan untuk melapor jika menemukan hal janggal.
"Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK digandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ini.
Dia juga mengimbau semua masyarakat untuk terus memantau harta kekayaan pejabat di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dinilainya penting guna mengawasi ada atau tidaknya kecurangan untuk memperkaya diri pejabat.
"Saya malah punya ide yang cukup radikal, jadi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, red) itu tak hanya diserahkan KPK, tapi perbanyak fotokopi di dinding desa. Rakyat di dapil saya, nantinya bisa lihat harta kekayaan saya," katanya.
Dia melanjutkan, masyarakat bisa langsung melapor jika menemukan adanya harta pejabat yang mencurigakan. "UU ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena itu justru bisa menyelamatkan dari tuduhan miring, bagi siapa pun yang hartanya bisa dipertanggungjawabkan dan bukan dari hasil kejahatan korupsi," pungkasnya.
Benny mengatakan, UU itu bisa menjadi dasar hukum atau alat untuk menyita harta kekayaan tidak wajar, yang dimiliki para pejabat maupun penyelenggara negara. Jika UU Pembuktian Terbalik Atas Kekayaan Pejabat Negara disahkan nantinya, Benny mengaku siap menjadi orang yang pertama diselidiki harta kekayaannya.
"Silakan telusuri harta kekayaan saya, siap. Mudah kok itu ditelusuri. Karena kita ingin tahu juga, dari mana saja harta kekayaan anggota DPR RI, DPRD kabupaten/kota, gubernur sampai bupati didapat," ujar Benny kepada wartawan di Kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga
Menurut bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR Partai Hanura ini, pemerintah harus segera memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani kasus kekayaan tak wajar dari para pejabat dan penyelenggara negara. Dia pun berharap, masyarakat tidak perlu sungkan untuk melapor jika menemukan hal janggal.
"Ada payung hukumnya keren, misal KPK atau PPATK digandeng, tapi UU dulu dibuatkan. Nantinya, pasti menumbuhkan rasa percaya diri masyarakat untuk melapor," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ini.
Dia juga mengimbau semua masyarakat untuk terus memantau harta kekayaan pejabat di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dinilainya penting guna mengawasi ada atau tidaknya kecurangan untuk memperkaya diri pejabat.
"Saya malah punya ide yang cukup radikal, jadi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, red) itu tak hanya diserahkan KPK, tapi perbanyak fotokopi di dinding desa. Rakyat di dapil saya, nantinya bisa lihat harta kekayaan saya," katanya.
Dia melanjutkan, masyarakat bisa langsung melapor jika menemukan adanya harta pejabat yang mencurigakan. "UU ini seharusnya tak membuat gerah atau resah, karena itu justru bisa menyelamatkan dari tuduhan miring, bagi siapa pun yang hartanya bisa dipertanggungjawabkan dan bukan dari hasil kejahatan korupsi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda