Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Pimpinan LPSK Terpecah

Jum'at, 10 Maret 2023 - 17:39 WIB
Keputusan mencabut perlindungan fisik Richard Eliezer disetujui tujuh pimpinan LPSK, dua lainnya berbeda pendapat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer ternyata tidak bulat. Ada dua dari tujuh pimpinan LPSK yang ingin mempertahankan status perlindungan tersebut.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial mengungkapkan program perlindungan Eliezer telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.



Wawancara Richard di salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK, kata dia, bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah diteken Richard.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Tak Dipecat Polri

Menurut Syahrial, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media bersangkutan dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena ada konsekuensi pada perlindungan Eliezer.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," jelas Syahrial saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (10/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!