Banding Penundaan Pemilu, KPU Nantikan Putusan PT Jakarta
Jum'at, 10 Maret 2023 - 16:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menegaskan, serius dalam menghadapi gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal perbuatan melawan hukum. Hal ini dikatakan oleh Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU , Mochammad Afifuddin.
Diketahui, dalam gugatan itu PN Jakpus memutuskan KPU untuk menunda Pemilu dan membayar Rp500 juta. Kata Afifuddin keseriusan menghadapi putusan gugatan tersebut KPU mengajukan banding.
Banding tersebut telah diajukan pada Jumat, (10/3/2023) dengan nomor Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Kini, KPU tinggal menunggu putusan banding tersebut.
"Sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA. Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," ujarnya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Hal ini kata dia, sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.
"Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Diketahui, dalam gugatan itu PN Jakpus memutuskan KPU untuk menunda Pemilu dan membayar Rp500 juta. Kata Afifuddin keseriusan menghadapi putusan gugatan tersebut KPU mengajukan banding.
Banding tersebut telah diajukan pada Jumat, (10/3/2023) dengan nomor Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Kini, KPU tinggal menunggu putusan banding tersebut.
"Sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA. Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan," ujarnya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Hal ini kata dia, sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.
"Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Lihat Juga :
tulis komentar anda