Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Berharap Jokowi Pertahankan BRG

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:47 WIB
Menurut dia, jika Presiden Jokowi mempertahankan BRG hingga 5 tahun lagi, maka seluruh pendekatan, metodologi, program, teknologi dan jaringan kerja restorasi gambut yang dikembangkan selama ini harus diintegrasikan dalam tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang akan meneruskan tugas dan fungsi BRG di 2025 nanti, khususnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).



"Membubarkan BRG sekarang justru akan merugikan bangsa dan negara karena seluruh investasi selama 5 tahun ini di restorasi gambut akan hilang begitu saja. Kejadian seperti dialami BP REDD yang dibubarkan lalu tugas dan fungsinya dipindahkan tiba-tiba, tanpa transisi yang cukup ke KLHK, telah menimbulkan banyak dampak yang masih terasakan sampai sekarang," katanya.

Dia pun berharap, BRG tidak mengalami nasib yang sama. Dia mengatakan, integrasi tugas dan fungsi BRG bukan hanya di KLHK dan PUPR, tapi yang paling krusial juga di Pemerintah Daerah (Pemda) di mana Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) berada.

"Tugas dan fungsi BRG yang sangat penting di 5 tahun kedua nanti, jika Presiden berkenan, adalah membangun kelembagaan pengelolaan KHG," kata ketua Dewan Pengawas Forest Watch Indonesia ini.(Baca juga: Pengelolaan Lahan Gambut, Demi Kedaulatan Petani Kecil dan Ketahanan Pangan di Masa Depan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!