Kasasi Ditolak MA, Bupati Bogor Ade Yasin Dihukum 4 Tahun Penjara
Kamis, 09 Maret 2023 - 15:59 WIB
Sebagaimana diketahui, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 11 orang lainnya dalam kasus suap kepada oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka baik pemberi maupun penerima suap.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat, 24 September 2022.
Selain hukuman bui, Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 15 November 2022. Ade Yasin yang tidak puas kemudian mengajukan kasasi. Namun kasasi tersebut ditolak MA.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat, 24 September 2022.
Selain hukuman bui, Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 15 November 2022. Ade Yasin yang tidak puas kemudian mengajukan kasasi. Namun kasasi tersebut ditolak MA.
(cip)
Lihat Juga :