Kasasi Ditolak MA, Bupati Bogor Ade Yasin Dihukum 4 Tahun Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:59 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Bupati...
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dengan demikian, Ade Yasin akan menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Bandung.

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dalam website resmi MA, Kamis (9/3/2023).

Penolakan terhadap kasasi Ade Yasin tersebut diputuskan Suhadi selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Sinintha Sibarani pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu dengan panitera pengganti Tahir.

Baca juga: Terseret Kasus Suap Eks Bupati Bogor Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Divonis Lebih Ringan

Nomor perkara yang tercantum dalam situs MA yakni 834 K/Pid.Sus/2023. Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Usia perkara pidana khusus dengan klasifikasi korupsi tersebut diketahui 23 Hari dan lama memutus 21 Hari Nomor Perkara Pengadilan Tinggi Tingkat 1: 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dan No Surat Pengantar W11.U1/8711/HK.07/XII/2022.

Baca juga: Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Ade Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama 11 orang lainnya dalam kasus suap kepada oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan delapan orang tersangka baik pemberi maupun penerima suap.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat, 24 September 2022.

Selain hukuman bui, Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 15 November 2022. Ade Yasin yang tidak puas kemudian mengajukan kasasi. Namun kasasi tersebut ditolak MA.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Berita Terkini
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved