Kasus Dugaan Gratifikasi, Eks Bupati Sidoarjo Ditahan Usai Diperiksa KPK

Selasa, 07 Maret 2023 - 17:30 WIB
"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangannya.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Saiful sendiri, telah divonis tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saiful juga dijatuhi hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta sebagai hasil tindak pidana subsider enam bulan penjara. Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat operasi tangkap tangan dirampas dan disetor ke Negara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!