Soal Pencekalan Rafael Alun karena Miliki Harta Tak Wajar, Begini Penjelasan KPK

Selasa, 07 Maret 2023 - 15:42 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK belum bisa mencekal Rafael Alun Trisambodo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan atas harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hingga kini, Rafael Alun Trisambodo belum mendapat pencekalan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK belum bisa mencekal Rafael Alun Trisambodo. Sebab pencekalan dilakukan bila kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. "Apa akan diberlakukan kepada RAT? RAT ini kan penyelidikan jadi berbeda ya. itu harus dipahami," tutur Ali, Selasa (7/3/2023).



Menurut Ali, bila ada bukti pidana Rafael, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Jika sebaliknya, kemudian tidak ditemukan pidana maka bisa dilimpahkan ke APH lain," ucapnya.

Baca juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Terkait Rafael Alun, termasuk Milik Mario Dandy
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!