Soal Pencekalan Rafael Alun karena Miliki Harta Tak Wajar, Begini Penjelasan KPK
Selasa, 07 Maret 2023 - 15:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan atas harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hingga kini, Rafael Alun Trisambodo belum mendapat pencekalan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK belum bisa mencekal Rafael Alun Trisambodo. Sebab pencekalan dilakukan bila kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. "Apa akan diberlakukan kepada RAT? RAT ini kan penyelidikan jadi berbeda ya. itu harus dipahami," tutur Ali, Selasa (7/3/2023).
Menurut Ali, bila ada bukti pidana Rafael, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Jika sebaliknya, kemudian tidak ditemukan pidana maka bisa dilimpahkan ke APH lain," ucapnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan mencari unsur pidana korupsi mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. "Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).
Seperti diberitakan,, Rafael Alun Trisambodo sudah diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun Trisambodo. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Saat ini, PPATK masih akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya dan sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar. Pejabat pajak tersebut merupakan rekannya Rafael Alun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK belum bisa mencekal Rafael Alun Trisambodo. Sebab pencekalan dilakukan bila kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. "Apa akan diberlakukan kepada RAT? RAT ini kan penyelidikan jadi berbeda ya. itu harus dipahami," tutur Ali, Selasa (7/3/2023).
Menurut Ali, bila ada bukti pidana Rafael, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Jika sebaliknya, kemudian tidak ditemukan pidana maka bisa dilimpahkan ke APH lain," ucapnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan membuka penyelidikan mencari unsur pidana korupsi mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. "Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga
Seperti diberitakan,, Rafael Alun Trisambodo sudah diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun Trisambodo. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.
Saat ini, PPATK masih akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya dan sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar. Pejabat pajak tersebut merupakan rekannya Rafael Alun.
(cip)
tulis komentar anda