PPATK Blokir Puluhan Rekening Terkait Rafael Alun, termasuk Milik Mario Dandy

Selasa, 07 Maret 2023 - 10:13 WIB
loading...
PPATK Blokir Puluhan...
PPATK memblokir puluhan rekening keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, termasuk milik Mario Dandy Satriyo. FOTO/FOTO/INSTAGRAM MARIO DANDY
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Beberapa di antaranya milik Mario Dandy Satriyo , anak Rafael Alun yang menjadi tersangka kasus penganiayaan remaja berinisial D, anak pengurus PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.

"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).

"Iya (rekening Mario Dandy diblokir)," kata Ivan lagi.



Selain milik Rafael Alun dan keluarga, PPATK juga memblokir rekening milik konsultan pajak. Diduga, ada transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening konsultan pajak tersebut yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Namun, Ivan enggan membongkar lebih detil terkait indikasi transaksi janggal berkaitan dengan Rafael Alun.

"Kami tidak bisa sampaikan ya," katanya.

PPATK menyebut ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. Selain PPATK, KPK menemukan ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.

Baca juga: KPK Buka Penyelidikan Harta Tidak Wajar Rafael Alun

KPK membuka peluang untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK bakal menindaklanjuti. KPK sendiri telah mengklarifikasi ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun tersebut, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinaikkan ke proses penyelidikan. Langkah ini dilakukan untuk mencari unsur pidana korupsi yang mungkin terjadi.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan, ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)