KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu 2024 Pekan Ini

Selasa, 07 Maret 2023 - 11:53 WIB
KPU berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima pada pekan ini. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima pada pekan ini. Putusan PN Jakarta Pusat salah satunya menghentikan tahapan Pemilu 2024 sehingga pelaksanaan pemilu tertunda hingga 2025.

Ketua Divisi Penanganan Hukum KPU Afifuddin mengatakan, KPU memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan. "Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja," katanya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, KPU tengah mempersiapkan memori banding. Di dalamnya KPU akan mengungkapkan fakta soal penggugat yakni Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," katanya.



Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya adalah menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Baca juga: Pengamat Khawatir Terjadi Huru-hara Politik jika Pemilu 2024 Ditunda

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More