Partai Prima Bicara Pesanan di Balik Putusan Penundaan Pemilu: Itu Kan Persepsi

Senin, 06 Maret 2023 - 20:31 WIB
"Soal putusannya apa, itu bukan urusan kita, itu urusan dari pengadilan, kita hanya memohon keadilan yang dizalimi oleh pelaksana pemilu selama ini. Kita tidak punya tendensi untuk tunda pemilu, enggak ada. Kita mendaftar dan berjuang sepetti ini supaya bisa mengikuti Pemilu 2024," katanya.

Baca juga: Muhammadiyah: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu. Partai Prima dinyatakan TMS lantaran tak lolos tahap verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Hal ini berakibat Partai Prima tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!